Azis menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan moral hazard, yakni kondisi ketika keuntungan dapat diperoleh pihak tertentu, sementara risiko maupun konsekuensi dari tindakannya dialihkan kepada pihak lain. Dalam konteks Tesso Nilo, keadaan itu dapat muncul ketika pembukaan kawasan menghasilkan pendapatan selama bertahun-tahun, sedangkan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya menjadi beban masyarakat maupun negara.
“Moral hazard dapat tumbuh apabila pembukaan kawasan diperkirakan menghasilkan pendapatan selama bertahun-tahun sebelum ditertibkan, atau apabila hasil kebun tetap menemukan pembeli meskipun asalnya bermasalah,” imbuhnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai kegiatan ekonomi, mulai dari pembukaan lahan hingga perdagangan hasil perkebunan. Pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan kawasan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biaya pemulihan perlu dihubungkan dengan tindakan dan keuntungan melalui mekanisme hukum yang relevan,” ujarnya.
Azis juga mengingatkan ketegasan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perbedaan antara masyarakat kecil dan pihak yang mengendalikan perkebunan berskala besar. Menurutnya, pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan lahan, transaksi tanah, serta dokumen pertanahan diperlukan agar penyelesaian tidak menimbulkan ketidakadilan baru.