Ia juga menilai dugaan pemerasan dan TPPU dalam perkara tersebut perlu dicermati dalam penerapan ketentuan pidana. Dengan mengacu pada surat dakwaan, Azmi menyinggung Pasal 58 KUHP sebagai dasar yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam skema pemberatan pidana.
Tuntutan yang diajukan JPU akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia pun mendorong jaksa mempertimbangkan ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa.
"Tuntutan ini menjadi barometer ketegasan Jaksa Penuntut Umum. Terapkan ancaman maksimal ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, termasuk pencabutan haknya menjalankan profesi jaksa," imbuhnya.
Selain hukuman pidana, Azmi juga mendorong JPU mengupayakan pemulihan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Menurutnya, perampasan aset dan pembayaran uang pengganti perlu dimaksimalkan agar keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak tetap dinikmati pelaku.
"(Namun) Dengan tetap memperhatikan pembuktian serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.
(Arief Setyadi )