JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras aksi penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Peristiwa itu terjadi saat audiensi terkait penanganan perkara dalam sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, di PN Pati beberapa waktu lalu.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Heru, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. "Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," tegasnya.
MA akan menempuh jalur hukum terkait insiden penyiraman air tersebut dengan menindaklanjutinya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, menanggapi tuduhan dan isu mengenai dugaan adanya hakim yang menerima uang Rp 1 miliar saat audiensi tersebut, Heru menyebut Badan Pengawasan (Bawas) MA akan melakukan klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi itu.
"Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu harus dimintai klarifikasi dulu oleh Bawas. Jika masyarakat ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah," imbaunya.