MA Kecam Aksi Botok Siram Jubir PN Pati: Rendahkan Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan!

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 15:30 WIB
MA kecam aksi Botok siram Jubir PN Pati (Foto: Zakky Mubarok/Okezone)
Share :

MA juga kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik transaksional perkara (judicial corruption) di seluruh lingkungan peradilan. Menurut Heru, setiap hakim maupun aparatur yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan dipecat dan diproses secara pidana.

"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian serius terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan aksi itu merupakan bentuk perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).

Peristiwa tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat 9 Oktober 2026 saat Koordinator AMPB, Botok, mendampingi warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya