JAKARTA — Giliran Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (12/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua APAI, Paman Nurlette, mengatakan para komisioner KPU saat itu diduga melanggar 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai tidak demokratis dan berkualitas.
"KPU sudah melanggar 13 kode etik penyelenggara Pemilu. Padahal, 13 kode etik penyelenggara Pemilu harus ditegakkan karena untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Nurlette di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
"Bawaslu menerangkan tidak diberikan akses Silon dan diberikan kesempatan mengawasi terkait tahapan pemilu berkaitan dalam hal verifikasi baik administrasi maupun faktual. Ini karena KPU memberikan keterbatasan atau KPU tidak memberikan akses," tegas Nurlette.