"Mereka tidak boleh diseleksi kembali atau diakomodir kembali sebagai komisioner karena mereka sudah melakukan cacat kode etik, dan itu sangat berpengaruh terhadap mereka menjalankan tugas kewenangan ke depannya," katanya.
Adapun enam komisioner KPU yang dilaporkan adalah mereka yang bertugas pada Pemilu 2024, yakni:
Betty Epsilon Idroos
Mochammad Afifuddin
Parsadaan Harahap