BGN Tangguhkan 91 SPPG yang Belum Kembalikan Rp18,19 Miliar Temuan BPK

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 16:36 WIB
Ilustrasi.
Share :

BGN menegaskan bahwa sanksi pembekuan tersebut baru akan dicabut apabila SPPG bersangkutan telah mengembalikan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

"Sanksi suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelas Ketut.

Melalui kebijakan ini, BGN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG secara nasional.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya