BGN Tangguhkan 91 SPPG yang Belum Kembalikan Rp18,19 Miliar Temuan BPK

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 16:36 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara (suspend khusus) operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil setelah puluhan unit pelayanan tersebut belum melakukan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Sebanyak 91 SPPG tercatat belum menyetorkan kembali dana temuan ke kas negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," ungkap Ketut Selasa (13/10/2026).

Ketut merinci bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah operasional, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar.

"SPPG tersebut terdiri dari Wilayah I sebanyak 4 SPPG, Wilayah II sebanyak 73 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745," lanjutnya.

Kebijakan penghentian operasional tanpa batas waktu ini diterapkan untuk memastikan setiap tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

BGN menegaskan bahwa sanksi pembekuan tersebut baru akan dicabut apabila SPPG bersangkutan telah mengembalikan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

"Sanksi suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelas Ketut.

Melalui kebijakan ini, BGN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG secara nasional.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya