Rosdiana mengatakan, tersangka kenal dengan korban pertama kali pada tahun 2023. Korban mengatakan bahwa MHH mejabat sebagai ketua pondok saat itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar dia.
Sejalan dengan proses tersebut, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Posbakum ’Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan bantuan hukum.
Langkah ini ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat guna mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain bantuan hukum, dalam perkara ini seluruh pihak juga terlibat dalam memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis.
(Awaludin)