JAKARTA - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan terus berlanjut. Selain proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota, upaya perlindungan dan pemulihan korban juga diperkuat melalui pendampingan hukum serta psikologis dari lembaga terkait.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH (28) sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap dugaan keterlibatan tiga orang lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait menegaskan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan hak-hak korban.