Terkait permintaan sembilan hakim MK yang memeriksa perkara tersebut mengundurkan diri, kata Benny, didasarkan pada penilaian terhadap proses persidangan yang tetap berlangsung. Meskipun, terdapat persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum (legal standing) para penggugat yang semestinya mendapat perhatian serius sejak awal pemeriksaan perkara.
"Kami menilai bahwa proses peradilan konstitusi tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Setiap keputusan dan proses persidangan harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap independensi serta kewibawaan lembaga peradilan," katanya.
Pihaknya meminta agar persoalan itu dievaluasi secara terbuka dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan kewibawaan lembaga peradilan. GI-JOE juga menyerukan kepada DPR, MPR, dan seluruh partai politik agar menyikapi wacana pemakzulan Wakil Presiden secara cermat, objektif, dan berdasarkan ketentuan konstitusi.
Semua pihak juga diminta tidak ada pihak yang terburu-buru menerima, mengembangkan, atau menjadikan isu pemakzulan sebagai alat pertarungan politik tanpa landasan hukum dan konstitusional yang kuat. Menurutnya, pemakzulan merupakan persoalan ketatanegaraan yang serius, bukan sekadar instrumen untuk memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu.
Karena itu, setiap langkah terkait pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusional dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa, stabilitas pemerintahan, dan keutuhan demokrasi Indonesia.