Di sisi lain, Pitra mengingatkan agar proses penegakan hukum yang berjalan di Kejagung tetap profesional dan tidak terpengaruh opini publik yang belum teruji kebenarannya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tetapi sekali lagi, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai proses penegakan hukum berubah menjadi trial by the medsos,” pungkasnya.
(Awaludin)