Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Cs

Awaludin, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 20:05 WIB
Dadan Hindayana (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam perkara ini, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lainnya telah dijerat sebagai tersangka.

Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara sekaligus Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai, peluang bertambahnya tersangka terbuka apabila penyidik Kejagung menemukan bukti baru.

Pitra mendorong penyidik menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran hingga aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Saya melihat sangat mungkin perkara ini masih berkembang, sepanjang penyidik menemukan bukti baru. Yang harus diperiksa bukan hanya PPK dan perusahaan pelaksana, tetapi seluruh rantai pengadaan: perencanaannya, proses tender, penentuan spesifikasi, penetapan pemenang, kontrak, pembayaran, pemeriksaan pekerjaan, sampai dengan aliran uang dan aset yang diperoleh,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

“Prinsipnya sederhana: kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, maka penyidik harus mampu menjawab tiga pertanyaan besar: uang negara ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang membuat atau memfasilitasi keputusan tersebut,” paparnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya