KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut maupun status hukum Bupati Klaten dan pihak-pihak lain yang diamankan.
(Awaludin)