JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas membantah bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini berkaitan dengan OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB.
"Belum ada penetapan (tersangka)," kata Nas saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Nas menyebut, Puspom TNI masih terus berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus tersebut.
"Pom TNI terus berkoordinasi dengan KPK," tambahnya.
"Keberadaan personel Puspom TNI sebagai bentuk kerja sama pengamanan, atas permintaan dari Ketua KPK kepada Danpuspom TNI," kata Nas, Rabu (14/10/2026).
Sekedar diketahui dugaan korupsi di lingkungan BNPB tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Diduga praktik tersebut terjadi sejak tahun 2022.
Ketika melakukan OTT, penyidik KPK menangkap 14 orang. Namun berdasarkan hasil ekspose, KPK hanya menetapkan 5 tersangka yang salah salah satunya adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli, Bima Setiawan.
Adapun 4 tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit dan Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga. Kemudian, dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
(Awaludin)