Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka Pengadaan Rp148 M, KPK: Dugaan Konflik Kepentingan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2026 18:30 WIB
Konferensi pers KPK terkait pengungkapan kasus korupsi DSP penanggulangan bencana BNPB.
Share :

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB bernilai total Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan penyedia yang menjadi mitra BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga memiliki afiliasi dengan Bima.

“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga kuat terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

Taufik merinci, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar yang terbagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK juga menduga aliran dana ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

“Kepemilikan saham PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen,” ujar Taufik.

Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 yang berada di angka Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham tersebut diperkirakan setara dengan Rp30,98 miliar.

Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain, yaitu Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta bernama Gery P dan Syifa N G.

Richard diduga meminta imbalan kepada pihak penyedia agar dimenangkan dalam paket pengadaan. Pada rentang Januari hingga September 2026, ia diduga telah menerima uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P selaku Direktur PT TLS.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel disinyalir menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang mewah tersebut diduga berasal dari para vendor pengadaan di lingkungan BNPB.

Kelima tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 15 orang di wilayah Jakarta. Penyidik menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya