GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga (RIC), yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, selaku PPK BNPB; serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan, sedangkan Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi. Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan upaya untuk memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi.
(Awaludin)