JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang Pilkada. Uang untuk pembayaran utang Pilkada bersumber dari dugaan penerimaan fee mencapai Rp2 miliar dari sejumlah kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten.
"Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (17/10/2026).
"Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya ialah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Kantor Layanan (Kalan) BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
(Arief Setyadi )