10 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Ada DJ Canggu hingga Model Iklan

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 15:00 WIB
WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, petugas menindak ED, warga negara Rusia, yang bekerja sebagai model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang diketahui menggunakan paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.

Sementara itu, dua WNA lainnya dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal. Mereka adalah HBC, warga negara Aljazair, yang mengalami overstay selama 87 hari, dan ADH, warga negara Australia, yang melebihi masa izin tinggal selama 78 hari.

Adapun dua WNA yang merupakan mantan narapidana kasus pencurian juga masuk dalam daftar orang yang dideportasi dalam periode tersebut.

"Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Novyandri.

Dengan masuknya mereka ke dalam daftar penangkalan, para WNA tersebut dapat dikenai pembatasan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya