JAKARTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi batas waktu atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli keimigrasian rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (17/10/2026).
Mereka adalah ALY, warga negara Amerika Serikat, yang diduga beraktivitas di luar lokasi yang diizinkan serta mempromosikan vila. Kemudian NA, warga negara Australia, yang memberikan keterangan palsu terkait investasi, serta JA, juga warga negara Australia, yang tetap menjalankan kegiatan usaha meski izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).