KPK Panggil 3 Saksi Kasus Bupati Lombok Barat, Salah Satunya Kadis PUPRPKP

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2026 14:16 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (19/10/2026). Ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas 
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat dan I Agus Wirawan Sastra selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat.

Selain pejabat Pemkab Lombok Barat, terdapat satu saksi dari unsur swasta, yakni Ricky Muharam selaku Staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan ini dilakukan usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin 20 Juli 2026.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers penahanan, Selasa 21 Juli 2026.

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya