Hercules mengaku semula tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. Kendati ia memahami pemberian tersebut sebagai bentuk pertemanan untuk membantu memediasi sengketa lahan. Namun, belakangan muncul syarat agar pemblokiran lahan dicabut dan sengketa dianggap telah berakhir. Hercules menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan pemahamannya sejak awal sehingga memilih mengembalikan uang itu.
"Namun, awalnya saya tidak tahu dari mana asal uang itu. Katanya uang pertemanan untuk membantu mereka. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata ada "embel-embel" agar dilakukan pencabutan pemblokiran dan menganggap masalah tersebut sudah damai serta selesai. Mana mungkin? Kalau begitu, lebih baik uangnya saya kembalikan saja," terangnya.
Hercules menambahkan, setelah pemberian uang tersebut dikaitkan dengan penyelesaian sengketa, ia memanggil tim hukum GRIB untuk menyerahkan uang itu agar dikembalikan kepada KPK. "Namun, kemudian muncul fakta baru bahwa ada penangkapan terhadap oknum BPN sendiri serta petinggi di Kementerian ATR/BPN. Karena isu uang ini sudah tersebar ke mana-mana seolah-olah sudah terjadi perdamaian, saya memanggil tim hukum GRIB. Saya serahkan uang tersebut untuk dikembalikan kepada KPK," ucapnya.
Ia menegaskan, penyerahan uang Rp800 juta kepada KPK bertujuan agar lembaga antirasuah tersebut menelusuri sumber dana itu. Hercules menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik sebagai warga negara untuk membantu mengungkap asal-usul uang tersebut.
"Tujuannya agar KPK menelusuri dan mencari tahu dari siapa sebenarnya uang tersebut berasal. Sebagai warga negara yang baik, kami mempunyai iktikad baik untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar diusut asal-usulnya," tegasnya.