JAKARTA — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, buka suara terkait penyerahan uang tunai sebesar Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Terkait hal itu, saya ingin menjelaskan uang tersebut kepada masyarakat. Uang itu saya serahkan berdasarkan panggilan hati nurani. Saya sendiri yang menerima uang tersebut dari pengacara Summarecon berinisial MW," ujar Hercules di Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).
"Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai "uang persahabatan" atau "uang pertemanan" agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon. Sebab, aksi pemblokiran itu pun saya sendiri yang memimpin langsung," katanya.
"Kami datang menemui BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran. Walaupun saya tidak memegang kuasa resmi. Tim hukum GRIB dan tim hukum ahli waris tahu bahwa mungkin hanya Pak Hercules yang bisa memediasikannya. Makanya mereka mencari saya, dan itu sudah tepat," sambungnya.