JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," terang Irhamni.
PT PLN Batam kemudian menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.
"Temuan awal TKP: Ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.
Penyidik juga mendalami indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, fungsi sistem proteksi, serta pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi.
"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," katanya.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 44 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )