Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:00 WIB
Sidang Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan TPPU dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya