Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:00 WIB
Sidang Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut.

"Maka, kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya