JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap enam perusahaan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (21/10/2026). Dengan tambahan tersebut, total perusahaan di sektor kehutanan yang dikenai sanksi administratif kini mencapai 32 perusahaan.
Raja Juli menjelaskan, sanksi terhadap enam perusahaan baru ini berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan pemegang konsesi hutan yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.
"Hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan dengan nama sebagai berikut," ujarnya.