Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 15:14 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Binti Mufarida/IMG)
Share :

Berikut daftar enam perusahaan tambahan yang dikenai sanksi administratif:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
  2. PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 17.718 hektare.
  4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.285 hektare dan lahan terbakar 193 hektare.

Raja Juli menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.

"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 120 kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Penanganan kasus-kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk menentukan pembagian penanganan maupun sinergi penyidikan.

"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Raja Juli mengatakan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pekan depan untuk mencocokkan data kasus yang sedang ditangani kedua institusi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya