Berikut daftar enam perusahaan tambahan yang dikenai sanksi administratif:
Raja Juli menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 120 kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Penanganan kasus-kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk menentukan pembagian penanganan maupun sinergi penyidikan.
"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Raja Juli mengatakan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pekan depan untuk mencocokkan data kasus yang sedang ditangani kedua institusi.