UU Wantimpres Digugat ke MK, Ini Tanggapan Pratikno

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 16:16 WIB
Ketua Wantimpres Pratikno.
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Wantimpres) Pratikno buka suara ihwal adanya gugatan terhadap pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang dewan pertimbangan Presiden.

Pratikno menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tak mau menanggapi lebih jauh jika memang gugatan tersebut belum masuk dalam persidangan.

"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di halaman istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Anggota Wantimpres yang juga mantan Ketua MK, Anwar Usman juga tidak ingin berkomentar terhadap adanya gugatan tersebut.

"Yaudah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar paman Gibran Rakabuming itu.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya