Modus yang diduga dilakukan keduanya adalah membeli solar bersubsidi dengan harga lebih rendah, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di gudang sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Petugas juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total solar bersubsidi yang disita mencapai 6.500 liter.
Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
“BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi untuk mencari keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang akan kami tindak,” tegas Ade.