Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ade menegaskan, Polda Riau akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memperkuat pengawasan distribusi agar penyalurannya tepat sasaran.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik seperti ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya,” pungkasnya.
(Awaludin)