JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan sejumlah pihak lainnya menuntut langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung didorong untuk tidak ragu menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku dan menyelamatkan keuangan negara.
Pengamat hukum Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai bahwa dalam skema kejahatan ekonomi yang berdampak luas dan menimbulkan kerugian besar, penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada individu di lapangan. Penegakan hukum juga perlu menyasar korporasi yang bertindak sebagai penerima manfaat (beneficial owner).
"Dalam suatu sistem, apalagi nilai kejahatannya tak sedikit, tentu penerapan terhadap korporasi yang bertindak selaku beneficial owner atau penerima manfaat dalam tindak pidana ekonomi perlu sekali untuk menyelesaikan sampai ke akar persoalan, yaitu produsennya. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP baru semakin memperkuat dalil tersebut," ujar Hery saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
"Perlu juga tracing aset kejahatan dalam upaya penyitaan barang yang berkaitan dengan tindak pidana, yang kita tahu akan diusahakan disembunyikan oleh pelaku kejahatan. Maka penerapan pasal TPPU perlu dipertimbangkan agar eksekusi terhadap kejahatan sejenis dapat berjalan secara baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Hery menekankan pentingnya kecermatan penyidik Kejagung dalam merumuskan konstruksi tindak pidana dan memperkuat alat bukti. Pembuktian yang kuat menjadi kunci untuk mengidentifikasi, melacak, dan menyita aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Penting untuk memastikan perbuatan pidananya apa dan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut, sehingga ujungnya dapat menemukan barang bukti yang digunakan, yang dalam hal ini adalah aset yang merupakan hasil kejahatan," pungkasnya.
(Awaludin)