JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, terlapor adalah Kombes F alias Fahrurozi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Isir.