40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2026 19:18 WIB
Tokoh ajukan amicus curiae terkait kasus eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist)
Share :

"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," ujar Hasrul dalam keterangannya.

Dalam pendapat hukum yang diajukan, para tokoh menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus bertumpu pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Asumsi, hubungan sosial, maupun peristiwa administratif semata dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar pemidanaan.

Mereka juga meminta hakim mencermati konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Menurut pandangan tersebut, adanya uang atau transaksi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana suap.

Oleh karena itu, latar belakang dan tujuan transaksi, termasuk kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan, perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Dokumen itu turut menekankan bahwa hubungan pertemanan, relasi, ataupun kedudukan seseorang tidak semestinya menjadi dasar tunggal untuk menjatuhkan pidana. Pertanggungjawaban pidana, menurut para pengaju, harus ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing individu.

"Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana," demikian pokok pandangan hukum dalam amicus curiae.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya