JAKARTA - Greenpeace Indonesia menyoroti lemahnya penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan korporasi. Dari total denda Rp18,9 triliun yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap perusahaan pembakar dan perusak hutan pada periode 2015-2019, hanya Rp78 miliar yang disebut masuk ke kas negara.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik, mengatakan angka tersebut diperoleh dari analisis Greenpeace terhadap kasus kebakaran hutan pada 2015 hingga 2019.
“Dari hasil analisis kami, itu waktu itu kita berhasil mengumpulkan data di mana ada data Rp18,9 triliun yang keputusannya sudah inkracht, kata Kiki dalam program Interupsi bertajuk Siapa di Balik Kebakaran Hutan? di iNews, Kamis (22/10/2026) malam.
“Dan itu denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan pembakar dan perusak hutan,” lanjutnya.
Kiki mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Dia menilai persoalan itu menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
Dia juga mempertanyakan alasan denda tersebut tidak ditagihkan serta penggunaan uang yang telah masuk ke kas negara.
“Nah, kemudian pertanyaan selanjutnya adalah ke mana uang itu berada? Kenapa enggak ditagihkan? Atau misalnya Rp78 miliar itu larinya ke mana?” ujar Kiki.
Menurut Kiki, dana dari tuntutan terhadap perusahaan pembakar dan perusak hutan semestinya dapat digunakan untuk memulihkan lingkungan yang terdampak.
“Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah atau perusahaan itu adalah melakukan restorasi, perbaikan lingkungan. Nah, dana tuntutan itu sebenarnya untuk itu,” tuturnya.