4. Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg
Kasus keempat adalah dugaan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Praktik pengoplosan itu dibongkar di sebuah toko di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026.
"Modusnya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG nonsubsidi," bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, alat pemindah gas, serta segel.
5. Perdagangan Ilegal 320,85 Kg Sisik Trenggiling
Kasus kelima adalah dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan dua orang tersangka.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total 320,85 kilogram.
Praktik perdagangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
"(Modusnya) barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik tersebut ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang," jelasnya.
Kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menerima dan menyimpan hingga mengirimkan barang. Polisi juga mengamankan mobil pikap dan timbangan digital sebagai barang bukti.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," bebernya.