Dadang menegaskan, penanganan kelima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dia juga mengapresiasi dukungan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Proses penegakan hukum terhadap penyelewengan barang bersubsidi serta perusakan lingkungan dan sumber daya alam akan terus kami lakukan. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan agar penindakan dapat berjalan efektif dan efisien," pungkasnya.
(Awaludin)