JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, mengumumkan keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam mengungkap lima kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Lima kasus yang diungkap meliputi penyelundupan batu hitam mengandung tembaga, ekspor ilegal merkuri, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, hingga perdagangan ilegal sisik trenggiling.
"Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi," ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
1. Penyelundupan 54 Ton Batu Hitam Mengandung Tembaga
Kasus pertama adalah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam mengandung tembaga dengan lima orang tersangka. Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Kontainer tersebut membawa muatan batu hitam mengandung tembaga yang berasal dari Gorontalo. Pelaku diduga mengelabui petugas dengan mencantumkan kemiri sebagai jenis muatan dalam dokumen pengiriman.
"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya batu hitam mengandung tembaga. Penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan," tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan dan pemindahan muatan hingga pengendalian pengiriman serta kepemilikan barang.
Polisi masih menelusuri asal mineral tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.
2. Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp1,36 Miliar
Kasus kedua adalah dugaan ekspor ilegal merkuri dengan dua orang tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.
Petugas menggagalkan pengiriman peti kemas berisi jeriken merkuri yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Merkuri tersebut diduga disembunyikan bersama muatan aksesori sepeda motor tanpa dicantumkan dalam dokumen ekspor.
"Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor," terangnya.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing diduga berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman ke luar negeri.
Barang bukti yang diamankan disebut memiliki nilai pembelian awal sekitar Rp1,365 miliar.
3. Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi di Tangerang
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM jenis biosolar bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan lokasi penampungan biosolar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.
"Di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM diperoleh melalui penggunaan barcode tidak sesuai kendaraan dan pembelian dari kendaraan lain," paparnya.
Pelaku diduga memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk kemudian dijual kembali. Praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta membeli BBM dari kendaraan lain.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 1.000 liter biosolar, satu unit kendaraan Isuzu Elf, dan sejumlah perlengkapan penampungan.
"Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," ungkapnya.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan BBM bersubsidi diterima dan digunakan oleh masyarakat yang berhak.
4. Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg
Kasus keempat adalah dugaan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Praktik pengoplosan itu dibongkar di sebuah toko di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026.
"Modusnya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG nonsubsidi," bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, alat pemindah gas, serta segel.
5. Perdagangan Ilegal 320,85 Kg Sisik Trenggiling
Kasus kelima adalah dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan dua orang tersangka.
Pengungkapan dilakukan setelah petugas menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total 320,85 kilogram.
Praktik perdagangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
"(Modusnya) barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik tersebut ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang," jelasnya.
Kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menerima dan menyimpan hingga mengirimkan barang. Polisi juga mengamankan mobil pikap dan timbangan digital sebagai barang bukti.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," bebernya.
Dadang menegaskan, penanganan kelima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dia juga mengapresiasi dukungan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Proses penegakan hukum terhadap penyelewengan barang bersubsidi serta perusakan lingkungan dan sumber daya alam akan terus kami lakukan. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan agar penindakan dapat berjalan efektif dan efisien," pungkasnya.
(Awaludin)