Korban yang masih berdiri kembali dibacok hingga akhirnya terjatuh di depan rumah orangtua mereka. Pelaku kemudian terus menyerang korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka berat pada sejumlah bagian tubuh.
Aksi tersebut berhenti setelah kepala desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi serta meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan Iman beserta barang bukti berupa parang ke Mapolsek Ukui untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1). "Ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
Kepala Desa Kampung Baru, Islan, menyebut pelaku diduga sempat menggunakan narkoba jenis sabu dan minuman keras sebelum kejadian. Islan juga menyoroti peredaran narkoba di wilayahnya yang dinilai sudah sangat parah. Ia pun berharap aparat penegak hukum meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Sementara korban Deni Nurdiansyah telah dimakamkan di pemakaman umum. Korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
(Arief Setyadi )