Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LKBHI UIN KHAS Jember, Uul Fathur Rohmah, menambahkan, pihaknya telah membangun sinergi dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Biro Konseling kampus, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta organisasi perempuan Fatayat.
Pendampingan penuh kami berikan, termasuk melibatkan LPSK terkait upaya perlindungan fisik serta kemungkinan pengajuan restitusi bagi korban," ungkap Uul Fathur Rohmah.
Saat ini, korban telah dievakuasi dan ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) guna mendapatkan perlindungan ekstra serta menjalani proses pemulihan kondisi psikis.
Pihak kampus berharap polisi dapat segera mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Fahmi Firdaus )