Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2026 15:44 WIB
Karhutla (Foto: Dok BNPB)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.

"Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla adalah sebagai berikut:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya