Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan jenis Paper Grade Pulp atau BHKP yang bernilai lebih rendah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu 12 Agustus 2026.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Hingga saat ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi.
(Arief Setyadi )