Anggota Polri Dilarang Isap Vape, Kapolri: Berlaku di Mana Pun!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 November 2026 10:08 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026, tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya