Mengenal LIMS dan Cara Kerjanya, Sistem Canggih yang Digunakan Listyo Cs Sadap Prabowo

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 04 November 2026 09:00 WIB
Presiden panggil Kapolri Jenderal Sigit di Hambalang, (Instagram/sekretariat.kabinet)
Share :

JAKARTA -   Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP). Sementara tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menemukan sejumlah nomor yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS).

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Mengenal LIMS dan Cara Kerjanya

LIMS adalah sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.

Melansir European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interceptions merupakan mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.

Penyadapan dapat mencakup dua jenis informasi. Pertama, intercept-related informatin (IRI), yakni informasi terkait komunikasi seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi. Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung seperti percakapan telepon.

Penyadapan tersebut juga tidak selalu berarti mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama komunikasi terjadi juga dapat menjadi bagian dari proses intersepsi.

LIMS berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan proses tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan mengevaluasi terkait penyadapan usai kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit cs.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya