Komisi III Akan Revisi UU Penyadapan Buntut Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 05 November 2026 16:29 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan akan melakukan revisi terhadap undang-undang tentang penyadapan. Rencana perubahan atas undang-undang ini dimaksudkan untuk memperketat agar tak ada penyalagunaan dalam melakukan penyadapan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengakui jika rencana revisi ini dilakukan menyusul adanya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang Jenderal aktif Polri berpangkat bintang dua.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindung dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia mengingat jika RUU Penyadapan ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Sehingga, Komisi III bisa langsung mendorong pembahasannya setelah RUU Peramapasan Aset, RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.

“Setelah Perampasan Aset ini (pembahasannya). Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya