JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mendalami aktor intelektual dan motif di balik kasus dugaan penyadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kasus yang menjerat mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) serta sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya ini menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan LSP sebagai tersangka sejak Selasa (3/11/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian telah membentuk tim khusus guna merespons seluruh dinamika serta informasi yang berkembang di masyarakat secara proaktif.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah pelaku yang diperintah serta aktor intelektual utama yang memberikan instruksi penyadapan sudah berhasil teridentifikasi, Trunoyudo menegaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesionalisme.
"Maka tentunya dari penyidik perlu sangat-sangat mencermati dan kemudian juga membutuhkan waktu secara profesional dan tentunya sesuai dengan aturan. Namun hal ini nanti perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut," jelasnya.
Penanganan perkara ini dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan seluruh hasil perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik setelah proses verifikasi dan pencermatan fakta hukum selesai dilakukan oleh tim khusus.
(Fahmi Firdaus )