Sah! KPU Tetapkan 7 November 1953 sebagai Hari Lahirnya

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 07 November 2026 17:05 WIB
KPU resmi menetapkan 7 November 1953 hari lahirnya.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal 7 November 1953 sebagai hari lahirnya lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Tahun ini, KPU memperingati harlah ke-73 untuk pertama kalinya secara resmi.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, tanggal tersebut bertepatan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang menjadi cikal bakal terbentuknya KPU.

Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tersebut kemudian sukses menggelar Pemilu pertama pada tahun 1955.

"Sudah saya sampaikan ada Keppres 188 tahun 1953, dua tahun menjelang '55 yang intinya perintah untuk membuat Panitia Pemilihan Indonesia," kata Afif saat ditemui di Kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

"Kemudian pemilunya terwujud dan ya kita lebih menyepakati itu sebagai bagian dari sejarah perkembangan lembaga penyelenggara yang namanya belakangan menjadi KPU," sambungnya.

Afif menyebutkan bahwa penetapan hari lahir tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh KPU, melainkan melalui serangkaian kajian sejarah mendalam hingga pemeriksaan dokumen-dokumen historis.

"Sudah kita bahas bersama para pakar sejarah dan mantan-mantan penyelenggara pemilu," ujarnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya