"Karena kemarin-kemarin baru sebatas perbuatan yang sifatnya etik biasa. Misalnya seperti tahanan, yang menjaga tahanan yang kemudian diduga menyeleweng gitu,”ujarnya.
Mengingat vitalnya dugaan pelanggaran tersebut, Boyamin menilai sanksi yang dijatuhkan nantinya harus tegas. Ia meminta agar TS dan MS dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau diminta untuk mengundurkan diri.
"Sehingga mestinya TS dan MS itu nanti malah diberhentikan dengan tidak hormat atau diminta mengundurkan diri karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )