JAKARTA - Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan berbagai pihak. Polri pun diminta untuk mengusut tuntas, apalagi tersangkanya merupakan para jenderal di Korps Bhayangkara.
Setidaknya ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usaha Kecil, Mikro, dan Pedagang Kaki Lima Indonesia Merah Putih (DPP APKLI MP), Ali Mahsun ATMO, menegaskan, kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo harus diusut tuntas karena mengancam stabilitas nasional dan berdampak terhadap kondisi perekonomian rakyat.
"Dalang makar penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto harus diusut tuntas, dan dihukum mati," ujar Ali saat melantik 125 pengurus DPP APKLI MP periode 2026–2031 di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Minggu (8/11/2026).