Terlepas dari pembuktian unsur makar, Jimly memandang bahwa pelaku penyadapan ilegal sudah berada dalam posisi yang sangat sulit secara hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara minimal 10 tahun sudah menanti pelaku.
"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.
Di samping itu, Jimly menyatakan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian untuk membongkar skandal ini secara tuntas dan transparan. "Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )