Listyo Cs Sadap Prabowo, Jimly: Motifnya Bakal Terungkap di Pengadilan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 09 November 2026 04:02 WIB
Jimly Asshiddiqie (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Terlepas dari pembuktian unsur makar, Jimly memandang bahwa pelaku penyadapan ilegal sudah berada dalam posisi yang sangat sulit secara hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara minimal 10 tahun sudah menanti pelaku.

"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.

Di samping itu, Jimly menyatakan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian untuk membongkar skandal ini secara tuntas dan transparan. "Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya